Tata Tertib Wali Santri

Bab I. Anjuran

Pasal

1.Berpakaian muslim/muslimah (menutup aurat)
2.Mempunyai waktu munajat kepada Allah dengan istiqamah.
3.Tidak berniat membuang anaknya dipondok.
4.Niat menitipkan anaknya dipondok dengan tafaqquh fiddin.

Bab II. Kewajiban

Pasal

1.Mendaftarkan anaknya disertai wali murid/ orang tua.
2.Melunasi keuangan yang telah ditetapkan.
3.Pasrah sepenuhnya kepada Pengasuh dan Pengurus.
4.Surat idzin pondok supaya diperhatikan.
5.Menghadiri pertemuan Tegal Temu wali murid.
6.Berpamitan kepada pengasuh/wakilnya apabila anaknya hendak boyong (meninggalkan pondok).
Menjemput santri putra dalam liburan oleh orang tua/wali murid.

Bab III. Larangan

Pasal

1.Dilarang mengantarkan dan menyerahkan anaknya diluar pondok.
2.Dilarang menjempuat anak tanpa seidzin pengasuh/wakilnya.