Tata Tertib Santri

Bab I Diakui sebagai Santri Mu’allimin bilaman mentaati Tata Tertib

Pasal

1.Seidzin dari Pengasuh Pondok Pesantren Mu’allimin dan telah mendaftarkan diri disertai orang tua/wali  murid.
2.Melunasi keuangan yang telah ditetapkan.
3.Harus belajar di madrasah dan mengikuti pengajian kitab dan Al-Qur’an.
4.Mengikuti segala kegiatan pondok sampai tuntas.
5.Menjaga kelancaran kebersihan, keamanan dan nama baik pondok.
6.Berakhlaq luhur dan berdisiplin baik diluar maupun didalam pondok.
7.Waktu berjama’ah, belajar, mengikuti kegiatan pengajian dan musyawarah harus diperhatikan.
8.Selalu shalat berjama’ah.
9.Selalu berpakaian sopan sebagai seorang santri (berkopiyah)
10.Pulang atau pergi kemana saja harus seidzin pengasuh.

Bab II. Larangan-Larangan

Pasal

1.Dilarang merokok.
2.Dilarang keluyuran malam, nonton dan semacamnya.
3.Dilarang mengambil dan meminjam sesuatu tanpa seidzin pemiliknya.
4.Dilarang membawa alat-alat elektronik seperti TV, Tape Recorder, Kodak, dan semacamnya.
5.Dilarang mengikuti organisasi diluar pondok.
6.Dilarang mengadakan hubungan dengan perempuan baik didalam maupun diluar pondok.
7.Dilarang tidur sehabis Ashahr dan Shubuh.
8.Dilarang memperbanyak ngobrol, bermain, yang tidak baik.
9.Dilarang makan dan semacamnya didalam kamar pondok
10.Dilarang belanja sehabis maghrib
11.Dilarang indekost diluar pondok.

Bab III. Kegiatan-kegiatan

Pasal

1.Mengadakan piket harian.
2.Mengadakan jam’iyah hadiyu, Marhaban tiap hari Jum’at.
3.Mengadakan kerja bakti/ro’an.
4.Mengadakan PHBI (Peringatan Hari” Besar Islam).

Bab IV. Pelanggaran hukum

Pasal

1.Diperingatkan dan dita’zir.
2.Dikeluarkan langsung oleh Pengasuh Pesantren.